Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bank Soal CPNS 2021, Berikut Latihan Soal SKD TKP Anti Radikalisme Beserta Kunci Jawabannya

Desy Kurniasari - Senin, 11 Oktober 2021 | 15:25
Ilustrasi tes CPNS 2021
Tribun

Ilustrasi tes CPNS 2021

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut 30 Latihan Soal TWK Pilar Negara yang Sering Keluar Saat Ujian SKD, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berikut ini contoh soal TKP Anti Radikalisme CPNS 2021 beserta kunci jawabannya:

1. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terkait pemakaian atribut keagamaan pada seragam sekolah. SKB yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Februari 2021 lalu itu dibatalkan MA karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

A. Demi menjaga kerukunan, sudah seharusnya seluruh masyarakat menjunjung tinggi dan mengikuti norma dan aturan dari ajaran agama mayoritas dari suatu daerah yang ditinggali.

B. Pemerintah atau negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama, karena urusan agama adalah urusan pribadi masing masing warga negara

C. walaupun ajaran agama mewajibkan suatu hal, pihak guru maupun sekolah tidak boleh memaksakan aturan tersebut kepada warga sekolah

D. Seragam adalah manifestasi dari aturan berpakaian yang juga diatur dalam agama, oleh sebab itu penentuan seragam seharusnya merujuk pada aturan agama.

E. Seharusnya siswa bebas untuk menggunakan pakaian apa saja yang sesuai norma bermasyarakat dalam melakukan pembelajaran di sekolah

Jawaban: A: 1, B: 3, C: 5, D: 2, E: 4

2. Pada 2015 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dilansir dari tempo.co, lembaga tersebut menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih. hal ini pun sempat memuat heran Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Namun pada akhirnya, BPJS telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana Ijtima Ulama pada 2015 silam.

A. bagaimanapun, fatwa semua ulama adalah suatu hal mutlak yang wajib diikuti.

Source :Tribunjateng.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x