"Nanti langsung sama pengacara saya," ujar Rafly singkat.
Rafly juga mengaku pada walnya sangat terkejut dengan kasus yang menyeret dirinya dan Olivia Nathania.
"Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini," ungkapnya.
Sebagai informasi dari Kompas.com, Rafly Noviyanto Tilaar diketahui merupakan salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Ia resmi menikah dengan Olivia Nathania pada 19 Februari 2021.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.