Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Disinyalir Dibantu Oknum TNI Kabur dari Karantina, Pangdam Jaya Turun Tangan Selidiki Kasus Rachel Vennya, Kapendam: Kami Periksa dari Bandara hingga RSDC Pademangan

Nicolaus - Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:42
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
instagram.com/rachelvennya

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Gridhot.ID -Selebgram Rachel Vennya belakangan ini menjadi sorotan publik saat sedang menjalani karantina.

Pasalnya, muncul dugaan sang selebgramkabur saat menjalani karantina diWismaAtletPademangan, Jakarta Utara.

Informasi ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dilansir dariTribun Solo,Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dariWismaAtletsetelah tiga hari menjalani karantina.

Baca Juga: Ada Foto Mama Rosa di Dompet Om Irvan, Papa Surya Bingung, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 14 Oktober 2021

Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya wajib menjalani karantina selama delapan hari.

Namun sampai saat ini belum ada klarifikasi dari Rachel Vennya mengenai kabar miring tersebut.

Sementara itu Dilansir dari Kompas.com, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS yang mengonfirmasi kebenaran hal tersebut menyatakan, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

Baca Juga: Statusnya Ibu Tiri, Mulan Jameela Tetap Ikut Bantu Tanggung Biaya Hidup Korban Kecelakaan Dul Jaelani, Begini Kata Ahmad Dhani

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Utamanya, Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel untuk kabur dari karantina kesehatan.

Herwin mengatakan, Pangdam Jaya meminta proses penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.

Menurut Herwin, hal ini perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Baca Juga: Resmi Jadi Duda, Bams eks Samsons Kehilangan Hak Asuh Anak, Segini Nominal Nafkah yang Jadi Tanggung Jawab Mantan Suami Mikhavita

Sebelumnya, Herwin mengungkapkan, penelusuran yang dilakukan Kodam Jaya mendapat hasil penyelidikan sementara bahwa FS diduga membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan.

Bantuan tersebut diduga sudah dimulai sejak Rachel Vennya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Serikat.

"Saat ini, pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti, pemeriksaan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," kata dia.

Baca Juga: Keuangan Bosnya Diatur Umi Kalsum, Asisten Ayu Ting Ting Beberkan Soal Gajinya, Ngaku Dapat Bayaran Mahal Jika Janda Enji Tampil di Acara Ini

Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Herwin, terdapat temuan bahwa oknum anggota TNI berinisial FS melakukan tindakan non-prosedural.

FS diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Adapun FS bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu, Herwin mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Wakil Ketua Dewan Jakarta Utara Meninggal Tragis Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya M Rivani

Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia.

Ia menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Jika Nekat Bisa Bangkrut, 6 Lokasi Tempat Usaha Ini Harus Dihindari Menurut Fengshui, Bisnis Apapun Tak Bakal Hoki

Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.(*)

Baca Juga: Ngerasa Capek Main Medsos? Instagram Beri Terobosan Baru Supaya Tak Kecanduan, Fitur

Source :Kompas.com TribunSolo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x