Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.
Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.
"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.
Herwin lantas memaparkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkaiat siapa saja yang berhak karantina di RSDC:
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,
3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Source | : | Kompas.com,TRIBUNKALTARA.COM |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar