Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.
Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.(*)
Source | : | Kompas.com,TRIBUNKALTARA.COM |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar