"Untuk Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses karena untuk Kanit itu kewenangan dari Kapoltabes sedangkan untuk Kapolsek itu kewenangan dari Bapak Kapolda. ini Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama bapak Kapolda," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri mulai melakukan gelar perkara kasus pedagang cabai di Deli Serdang, Sumatera Utara, Liliwari Iman Gea ditetapkan sebagai menjadi tersangka penganiayaan usai cekcok dengan preman pasar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
Adapun gelar perkara tersebut bertujuan untuk meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan.
"Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumut di Ditkrimum, tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek, untuk memastikan duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
(*)