Selain itu, Rachel juga seharusnya tidak berhak mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 kriteria yang boleh menjalani karantina di Wisma Atlet, yaitu:
- Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
- Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar