Kabar itu awalnya diungkap salah satu netizen yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah 3 hari karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
"Kenapa gue kesel sama dia (Rachel)? Karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada orang tuanya yang meninggal, anak meninggal tapi terpaksa harus 8 hari. Sedangkan ini orang dengan enaknya cuma 3 hari," tulis pengguna Instagram yang komentarnya diunggah ulang akun @playitsafebaby.
Selain itu, Rachel juga seharusnya tidak berhak mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 kriteria yang boleh menjalani karantina di Wisma Atlet, yaitu:
- Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia