Gridhot.ID -Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2021 masih berlangsung.
Beberapa instansi masih terpantau melaksanakan SKD sesuai jadwal pelaksanaannya.
Peserta CPNS 2021 pun berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar bisa lolos dalam tes SKD.
Adapun soal SKD terdiri dari meteri Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun nilai ambang batas masing-masing meteri SKD untuk formasi umum adalah 166 untuk TKP, 80 TIU dan 65 TWK.
Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Mengutip Tribunnews.com, bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).