"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwinmelansir Kompas.com.
Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang mengusut kasus tersebut.
BerdasarkanUU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga turut menanggapi kasus Rachel kabur karantina.
Budi menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga. Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.