Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Kunci Lolosnya Rachel Vennya dari Karantina, Oknum TNI FS Ngaku Tak Dapat Imbalan, Kaburnya Selebgram Bikin Menkes Geram: Dia Harus Dihukum

Candra Mega Sari - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:42
Rachel Vennya
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwinmelansir Kompas.com.

Baca Juga: Niko Al Hakim Asik Momong Anak, Rachel Venya Dihantam Kenyataan Usai Kabur dari Wisma Atlet Dibantu Oknum Tentara, Begini Hubungan Keduanya

Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang mengusut kasus tersebut.

BerdasarkanUU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 'Kembalikan Duit Saya', Dongkol Tak Pedulikan Permintaan Maaf Rachel Vennya, Nikita Mirzani Bandingkan Kondisinya dengan Janda Okin hingga Koar-koar Singgung Ketidakadilan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga turut menanggapi kasus Rachel kabur karantina.

Budi menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.

"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).

"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga. Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.

Source :Kompas.comTribunnews.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x