GridHot.ID - Selebgram Rachel Vennya sedang menjadi perbicangan publik.
Melansir Gridhot sebelumnya, ibu dua anak itu disebut kabur dari kewajibannya karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Selidik punya selidik, Rachel ternyata dibantu seorang oknum TNI berinisial FS untuk memuluskan langkahnya kabur dari kewajiban karantina.
Oknum TNI itu kini kena getahnya.
Dia dinonaktifkan serta harus menjalani pemeriksaan, untuk mengetahui motifnya membantu Rachel Vennya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS Rabu (13/10/2021), dikutip dari Kompas.com
Sebagaimana diungkapkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, pihaknya masih menyelidiki motif oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan tersebut.
"Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel,” ujarnya, di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021).