Di sisi lain, Sigit mengatakan,tindak kekerasan dan perusakan dalam kejadian itu diketahui warga setempat.
"Lokasi pembakaran tidak jauh dari kios bensin, ban bekas diperoleh dari bengkel yang juga tidak jauh dari lokasi pembakaran. Pemilik kios tidak tahu bahwa kiosnya dirusak dan bensinnya diambil warga," kata Sigit.
Dua hari setelahnya, persisnya pada Kamis(7/10), Sigit di hadapan awak media menyatakan bahwa korban pembunuhan dengan cara dibakar itu berinisial R, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Sigit menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pengembangan kasus pembakaran dengan cara membakar.
"Insya Allah (ada tersangka lain), siapa yang menyuruh (membakar)," katanya.
"Untuk korban belum terbukti melakukan pencurian, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan belum ada yang merasa kehilangan."
Selain pengungkapan kasus pembunuhan dengan dua tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan juga memaparkan 6 kasus tindak pidana lainnya seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), kepemilikan senjata tajam, penggelapan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Curanmor yang berhasil diungkap sejumlah 7 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang, 3 kasus curat dengan jumlah 4 tersangka, kepemilikan sajam 1 tersangka, 1 kasus penadahan dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, dan 1 kasus curas dengan 1 tersangka.