Tersangka juga sempat meminta jatah tiga kali dalam seminggu,” ungkap AKBP Budi.
Atas kejahatannya tersebut, LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 201
(*)