Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kapolres Sampai Berang Dengar Alasannya, Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Siswi Ada yang Hamil 8 Bulan, Disebut Minta Jatah 3 Kali dalam Seminggu

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:13
Pelaku pelecehan seksual
Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana

Pelaku pelecehan seksual

Gridhot.ID - Kasus pelecehan seksual memang masih menjadi tragedi kelam yang terus muncul di masyarakat.

Banyak sekali kejadian pelecehan seksual yang ternyata menyerang anak-anak di bawah umur.

Kini salah satu kasus yang sangat tak manusiawi terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, seorang pelatih voli diketahui melakukan pelecehan seksual kepada murid-murid di klubnya sendiri.

Baca Juga: Alam Bawah Sadar Celine Evangelista Dibongkar Pakar, Kondisi Psikologis Janda Stefan William Mencengangkan, Sampai Akui Diri Bukan Orang Suci

Alasan klasik dilontarkan LK, seorang pelatih voli yang tega berbuat bejat terhadap siswinya sendiri.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, sebanyak 13 siswi digagahi pria berusia 39 tahun itu.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, yang mendengar alasan LK langsung berang.

Budi spontan mematahkan pernyataan LK dan membuatnya tidak bisa berkutik.

Baca Juga: Istri Sah Ichan Geram Hingga Beberkan Bukti Chek In Hotel Diduga Thalita Latief dengan Suaminya, Janda Dennis Lyla: Saya Orangnya Damai-damai Aja

Tak tanggung-tanggung, dari 13 korbannya, ada satu yang sampai hamil.

kehamilan itu yang membuat aksi bejat pelatih voli di daerah Demak, Jawa Tengah itu akhirnya terungkap.

Kapolres Budi bertanya langsung kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

“Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.

“Saya khilaf,” jawab LK.

"Kalau khilaf kenapa sampai belasan korbannya?," timpal Kapolres Demak.

Baca Juga: Rano Karno Takut Setengah Mati Bahas Masalah Bayaran Saat Dirinya Ajak Benyamin Sueb ke Sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Ini Alasannya

Tersangka Lakukan Aksinya di Rumah dan Mobil

Sebagai informasi, LK melakukan aksinya tersebut di rumahnya sendiri saat sedang kosong.

Ia memiliki istri, namun sedang bekerja di luar rumah.

Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila di mobilnya.

Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah satu siswinya pulang.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.

Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua

Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.

Baca Juga: 'Hukum Rachel Vennya!' Belasan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Penjarakan Janda Okin, Sang Selebgram Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.

“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

Adapun korban yang hamil kandungannya kini sudah berumur delapan bulan.

Baca Juga: Sudah Ditawar Rp 1 Miliar Tapi Ogah Dilepas, Oplet Biru Si Doel Kini Bertengger Indah di Rumah Rano Karno, Padahal Dulu Beli Cuma Seharga Segini

Tersangka memulai kejahatannya sejak Januari 2021 di rumahnya sendiri.

Kejadian bermula ketika LK meminta korban, sebut saja Bunga, untuk mendatangi rumahnya.

Korban yang semula menolak, dipaksa hingga akhirnya menuruti LK.

“Korban diiming-imingi diberikan sejumlah uang, sepatu, legging, perlengkapan voli dan lain-lain.

Baca Juga: Pasang Badan Bela Stefan William yang Dituding Selingkuhi Celine Evangelista, Elly Sugigi: Tuhan Tahu Semuanya

Tersangka juga sempat meminta jatah tiga kali dalam seminggu,” ungkap AKBP Budi.

Atas kejahatannya tersebut, LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 201

(*)

Source :Tribun JatengTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x