Gridhot.ID - Selebgram Rachel Vennya belakangan ini jadi pembicaraan publik usai kabur dari karantina.
Diberitakan sebelumnya dari Gridhot.ID, Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya.
Akibat aksi nekat kabur dari karantina, Rachel Vennya sampai dikecam netizen, dan juga selebritis tanah air.
Setelah diproses, akhirnya selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Permintaan maaf ini ditujukan kepada masyarakat Indonesia karena sudah membuat keresahan.
"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami (karena) sudah meresahkan," kata Rachel Vennya.
Rachel berjanji bahwa ia, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) bakal tetap kooperatif sesuai proses hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Salim Nauderer dan Maulida turut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ucap perempuan yang akrab disapa Buna itu.
Di sisi lain, Salim dan Maulida terlihat hanya berdiri di belakang saat Rachel Vennya mengucapkan permintaan maaf.
Baik Salim maupun Maulida tidak memberikan keterangan seperti yang Rachel Vennya lakukan.
Setelah kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menjelaskan mengenai pemeriksaan, ketiganya pun berlalu.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi menghindari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan Maulida.
Bahkan, diduga ada oknum TNI yang membantu sang selebgram kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Terbukti, menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet, diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya.
Kedua oknum TNI—berinisial FS dan IG—yang berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas itu kini sudah dinonaktifkan.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.(*)