Adapun penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria.
JPU menghadirkan 3 orang saksi, yakni Aiptu Yohanes Tomi Astanto, anggota Polres Bantul, Sunar, dan Agus selaku orang yang sepeda motornya dipinjam Nani saat bertemu Bandiman.
Dalam persidangan itu salah seorang hakim anggota menanyakan awal mula perkenalan Tomi dengan Nani.
Tomi mengakui dirinya mengenal Nani sejak 2015 dan sepakat pacaran pada tahun 2017.
"Iya (pacaran)," kata Tomi.
Namun, pada September 2017 dirinya menikahi wanita lain dan Tomi mulai menjaga jarak.
"Bulan September tahun 2017 menikah, dan sudah jarang ketemu," ucap Tomi.
Oleh majelis hakim, kembali ditanyakan terkait kapan terakhir berkomunikasi dengan Nani, Tomi mengakui awal tahun 2021 dan dia menolak bertemu karena sedang bertugas.
Saat ditanya apakah selama tahun 2017-2021 keduanya pernah bertemu, Tomi mengaku bahwa Nani sempat mengeluhkan susahnya bertemu.
"Pernah, makan saja. Saat itu (Nani) bilang susah ditemui, mau ketemu saja susah," kata Tomi.