Adapun pelanggar disipin itu dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas Setiawan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah mengeluarkan surat perintah yang berisi mutasi Bripda Arjuna Bagas.
Mutasi Bripda Arjuna Bagas tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Istiono pada Jumat (22/10/2021).
Dalam surat perintah tersebut Bripda Arjuna ditunjuk untuk melaksanakan tugas baru sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Sebelumnya Bripda Arjuna merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
Dijelaskan juga penunjukan Bripda Arjuna untuk menjalankan tugas baru dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penugasan terhadap Bripda Arjuna Bagas.
Menurut Sambo penugasan tersebut dalam rangka pembinaan disiplin. Meski sudah dimutasi, Bripda AB tetap menjalani sidang disiplin.
"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," ujar Sambo, Jumat (22/10/2021).
(*)