Gridhot.ID - Kasus polantas yang viral pakai mobil dinas PJR untuk keperluan pribadi kini sudah diproses pihak Polri.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle sebelumnya, Polantas tersebut diketahui bernama Bripda Arjuna Bagas.
Bripda Arjuna Bagas diketahui menggunakan mobil dinas PJR kepolisian untuk jalan-jalan bersama pacarnya.
Kini diketahui pula sosok Arjuna Bagas ternyata keluarga dari Puput Nastiti Devi.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui oknum Polantas yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran merupakan adik dari Puput Nastiti Devi, istrinya.
Meski oknum Polantas tersebut adik iparnya, Ahok tidak mau membela. Ia menyerahkan sang adik ipar untuk diproses oleh Propam Polri.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyatakan setiap pelanggaran aturan pasti ada konsekuensi yang harus diterima. Termasuk kepada adik iparnya sendiri.
"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," ujar Ahok saat dihubungi, Jumat (22/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut Ahok meyakini Polri profesional dalam menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya dan tidak memandang latar belakang si pelanggar.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," ujar Ahok.
Adapun pelanggar disipin itu dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas Setiawan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah mengeluarkan surat perintah yang berisi mutasi Bripda Arjuna Bagas.
Mutasi Bripda Arjuna Bagas tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Istiono pada Jumat (22/10/2021).
Dalam surat perintah tersebut Bripda Arjuna ditunjuk untuk melaksanakan tugas baru sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Sebelumnya Bripda Arjuna merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
Dijelaskan juga penunjukan Bripda Arjuna untuk menjalankan tugas baru dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penugasan terhadap Bripda Arjuna Bagas.
Menurut Sambo penugasan tersebut dalam rangka pembinaan disiplin. Meski sudah dimutasi, Bripda AB tetap menjalani sidang disiplin.
"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," ujar Sambo, Jumat (22/10/2021).
(*)