GridHot.ID - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September lalu.
Kini, banyak yang tengah menanti pelaksanaan tes tahap selanjutnya, yakni SKB CPNS.
Melansir Kompas.com, SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 berhak mengikuti SKB. Adapun SKB CPNS 2021 dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Dilansir dari tribunnews.com, berikut materi serta ketentuan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Para peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
Surat tersebut berisi tentang Jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.