Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bank Soal CPNS 2021, Berikut Materi SKB untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana Beserta Ketentuannya

Desy Kurniasari - Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:42
Peserta seleksi tes SKD CPNS 2021
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Peserta seleksi tes SKD CPNS 2021

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

  • Psikotest;
  • Tes potensi akademik;
  • Tes kemampuan bahasa asing;
  • Tes kesehatan jiwa;
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  • Tes praktek kerja;
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  • Wawancara; dan/atau
  • Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi SKB Beserta Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai

Ketentuan SKB

  • Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;
  • Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri;
  • SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara;
  • Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
  • SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
  • Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung;
  • Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas;
  • Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
  • Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB;
  • Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri;
  • Pelaksanaan SKB ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x