Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bank Soal CPNS 2021, Berikut Materi SKB untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana Beserta Ketentuannya

Desy Kurniasari - Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:42
Peserta seleksi tes SKD CPNS 2021
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Peserta seleksi tes SKD CPNS 2021

GridHot.ID - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September lalu.

Kini, banyak yang tengah menanti pelaksanaan tes tahap selanjutnya, yakni SKB CPNS.

Melansir Kompas.com, SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Soal-soal SKB di Pemerintah Provinsi, Bisa untuk Latihan Menghadapi Ujian

Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 berhak mengikuti SKB. Adapun SKB CPNS 2021 dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Dilansir dari tribunnews.com, berikut materi serta ketentuan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, BKN Berikan Kisi-kisi Soal untuk Persiapan Ujian SKB Bagi Peserta yang Lolos SKD, Ini Bocorannya

Para peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.

Surat tersebut berisi tentang Jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.

Kemudian, para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Simak Kisi-kisi Materi SKB Dilengkapi dengan Contoh Soal dan Kunci Jawabannya

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Perlu diketahui, pada 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Ini Link Download PDF Latihan Soal SKB, 166 Instansi Bakal Umumkan Hasil SKD dan PPPK Non Guru di Akhir Oktober

Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Berikut materi serta ketentuan SKB CPNS 2021, seperti dikutip dari bkn.go.id:

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi SKB, Bisa untuk Persiapan Ujian

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

  • Psikotest;
  • Tes potensi akademik;
  • Tes kemampuan bahasa asing;
  • Tes kesehatan jiwa;
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  • Tes praktek kerja;
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  • Wawancara; dan/atau
  • Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi SKB Beserta Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai

Ketentuan SKB

  • Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;
  • Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri;
  • SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara;
  • Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
  • SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
  • Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung;
  • Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas;
  • Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
  • Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB;
  • Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri;
  • Pelaksanaan SKB ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x