Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Diketuk Palu Seharga Rp 275.000 atau Rp 300.000, Pemerintah Imbau Masyarakat Laporkan ke Dinkes Jika Ada yang Pasang Tarif PCR Lebih Mahal

Nicolaus - Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:13
ilustrasi tes PCR
Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

ilustrasi tes PCR

Gridhot.ID - Tes Polymerase Chain Reaction atau PCR di tengah pandemi ini menjadi syarat wajib untuk sebagian besar berkegiatan berskala umum.

Tes PCR ini pun hingga kini masih dikatakan tergolong mahal di Indonesia.

Meski sudah diturunkan harganya, nyatanya banyak menuai kritikan dari masyarakat yang dinilai cukup mahal dan memberatkan.

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberi penegasan bahwa harga Tes PCR di Indonesia sudah tergolong murah.

Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Masa Lalu Arya Saloka, Aktor FTV Ini Sebut Suami Putri Anne Punya Modal Utama dalam Hal Ini

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berdasarkan aturan terbaru, tarif tes PCR untuk Pulau Jawa-Bali batas atasnya Rp 275.000, dan daerah lain Rp 300.000.

Jika masih ada yang memasang tarif di atas Rp 275.000 atau Rp 300.000, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Tabiat Celine Evangelista, Mantan Ibu Mertua Stefan Willam Mengaku Sudah Menduga Pernikahan Anaknya Akan Berujung Cerai: Sangat Bermasalah...

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, jika mendapati tarif tes di atas batas atas yang ditetapkan pemerintah, bisa melaporkannya ke dinas kesehatan setempat.

“Melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan sanksi akan dijatuhkan oleh Dinkes setempat,” ujar Abdul dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x