Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Diketuk Palu Seharga Rp 275.000 atau Rp 300.000, Pemerintah Imbau Masyarakat Laporkan ke Dinkes Jika Ada yang Pasang Tarif PCR Lebih Mahal

Nicolaus - Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:13
ilustrasi tes PCR
Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

ilustrasi tes PCR

Dinas kesehatan akan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan hingga pencabutan izin kepada laboratorium yang terbukti menerapkan harga di atas ketentuan pemerintah.

Penetapan tarif tertinggi RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: 'Takutnya Nanti Butuh', Tenteng Tas Mewah Kemana-mana, Amanda Manopo Akui Suka Simpan Benda Serba Guna Ini

Berdasarkan aturan itu, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp 275.000

- Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Rp 300.000

Batas tarif tertinggi yang dimaksud dalam aturan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Baca Juga: 'Melayang-layang Gitu Dong?' 50 Menit Disuntik Obat Penenang Kuda, Terapi Bipolar yang Dijalani Marshanda Bikin Maia Estianty Shock

Batas tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021), dalam jumpa pers virtual, Abdul mengatakan, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal 1X24 jam sejak swab dilakukan.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," ujar dia.(*)

Baca Juga: 'Saya Mau Cari Saham Akhirat', Artis yang Baru Nikah 2 Bulan Ini Rela Dimadu dan Carikan 3 Wanita untuk Suaminya, Begini Pengakuannya

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x