Dinas kesehatan akan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan hingga pencabutan izin kepada laboratorium yang terbukti menerapkan harga di atas ketentuan pemerintah.
Penetapan tarif tertinggi RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Berdasarkan aturan itu, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp 275.000
- Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Rp 300.000
Batas tarif tertinggi yang dimaksud dalam aturan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021), dalam jumpa pers virtual, Abdul mengatakan, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal 1X24 jam sejak swab dilakukan.
"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," ujar dia.(*)