GridHot.ID - Seorang bocah berusia 12 tahun dibunuh setelah sebelumnya diperkosa oleh pria beristri di Sungai Selabung Desa Tanjung Raya Kecamatan Buat Sandang Aji OKU Selatan, Sumsel.
Melansir Tribunsumsel.com, korban bernama Yuyun Purnamasari (12) diketahui hilang Selasa (27/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Sebelum hilang bocah malang itu sempat berteriak meminta pertolongan beberapa kali yang didengar oleh tetangganya Kirun (50).
"Ya, malam itu korban sempat berteriak tiga kali meminta pertolongan yang didengar oleh warga. Namun karena tetangganya sedang sakit tidak bisa melakukan pengejaran,"ungkap Kepala Desa Anher SE dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Dilansir dari tribun-video.com, jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan bocah perempuan dibawah umur Y (12) di Sungai Selabung Desa Tanjung Raya Kecamatan Buat Sandang Aji (BSA) OKU Selatan, Sumsel Kamis, (29/10/2021).
Pelaku pembunuhan keji tersebut tak lain adalah Wahyu (50) pria beristri yang merupakan tetangga dari korban.
Sebelum perbuatan terbongkar tersangka yang telah memiliki 3 orang anak itu sempat menghilangkan kecurigaan warga dengan berpura-pura ikut melakukan pencarian saat korban hilang hingga turut melayat ke pemakaman korban.
Kendati demikian, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan warga mencurigai tersangka yang tiba-tiba meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman diwaktu malam hari.
Petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri mengendarai sepeda motor berhasil diamankan diwilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.
Kepada kepolisian, terungkap tersangka Wahyu melakukan rudakpaksa dengan keji hingga menghilangkan nyawa bocah kelas 6 SD itu berawal saat melihat korban sedang buang air kecil saat malam hari, Selasa (28/10/2021) pukul 03.00 WIB dinihari.
Tinggal hanya berjarak satu rumah dengan korban sebelum melakukan aksinya tersangka Wahyu terlebih dahulu melakukan pengintaian hingga membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.
Bocah malang tersebut dibawah oleh pelaku ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering). Saat dibawa paksa ke Sungai, korban beberapa meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.
Ditepi sungai yang berjarak kisaran 100 meter dari rumah, korban dengan keji merudakpaksa sang anak.
Setelahnya korban yang meronta disetrum menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan dibagian kaki hingga kepala di ditenggelamkan kesungai.
Teriakan korban yang didengar oleh warga dan mengetahui warga yang hilang memberitahukan terhadap warga lainnya. Sehingga melakukan pencarian hingga saat pagi hari ditemukan sosok mayat yang tak lain adalah korban di aliran Sungai dekat Jembatan Desa Sukarame yang berjarak kisaran 3 kilometer dari lokasi kejadian.
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai ) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya meneysal,"ungkap pelaku dihadapan kepolisian, Kamis (29/10/2021).
Dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, Polres OKU Selatan dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH bersama Kasatreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran.
"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan saat siaran pers. Kamis (29/10/2021).
Lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan seperangkat mesin setrum ikan yang digunakan pelaku untuk menghilang nyawa korban bersama pakaian korban berupa baju kaos.
"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban,"ungkap Kapolres.
Korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman. Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.
(*)