Kepada kepolisian, terungkap tersangka Wahyu melakukan rudakpaksa dengan keji hingga menghilangkan nyawa bocah kelas 6 SD itu berawal saat melihat korban sedang buang air kecil saat malam hari, Selasa (28/10/2021) pukul 03.00 WIB dinihari.
Tinggal hanya berjarak satu rumah dengan korban sebelum melakukan aksinya tersangka Wahyu terlebih dahulu melakukan pengintaian hingga membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.
Bocah malang tersebut dibawah oleh pelaku ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering). Saat dibawa paksa ke Sungai, korban beberapa meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.
Ditepi sungai yang berjarak kisaran 100 meter dari rumah, korban dengan keji merudakpaksa sang anak.
Setelahnya korban yang meronta disetrum menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan dibagian kaki hingga kepala di ditenggelamkan kesungai.
Teriakan korban yang didengar oleh warga dan mengetahui warga yang hilang memberitahukan terhadap warga lainnya. Sehingga melakukan pencarian hingga saat pagi hari ditemukan sosok mayat yang tak lain adalah korban di aliran Sungai dekat Jembatan Desa Sukarame yang berjarak kisaran 3 kilometer dari lokasi kejadian.
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai ) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya meneysal,"ungkap pelaku dihadapan kepolisian, Kamis (29/10/2021).
Dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, Polres OKU Selatan dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH bersama Kasatreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran.
"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan saat siaran pers. Kamis (29/10/2021).