"Satu di Krimum satu di Krimsus. Pasti terpisah lah, kalau di Krimum 315, 311, pidana. Kalo Krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Ayu menjerat pasal berlapis lantaran KD dinilai tak ada itikad baik, padahal dirinya sudah 2 kali mengirim surat somasi terhadap KD di Singapura.
"Kami lakukan somasi sebanyak 2 kali kepada KD pemilik akun, di Singapura. Kami somasi, kami undang untuk klarifikasi. Diterima suratnya, ada bukti tanda terimanya tetapi tidak ada respons sama sekali," tutur Minola Sebayang.
"Jangankan hadir, menjawab saja tidak. Oleh karena itu, syarat-syarat untuk melaporkan telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU ITE sudah terpenuhi, toh makanya kemaren kita laporkan akunnya," jelas Minola Sebayang.
Nantinya, untuk laporan KD dengan pasal UU ITE, Ayu Ting Ting akan hadir kembali ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Iyah, pasti, akan di-BAP lagi di krimsusnya. Kemaren BAP di krimum. Sekarang bikin laporan lagi, BAP lagi di krimsus," tutup Minola.
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang melaporkan haters bernama Kartika Damayanti alias KD di Polda Metro Jakarta Selatan pada 20 Agustus lalu.
Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang yang sejak 2017 sudah menghina dirinya dan keluarga.
Bahkan akun tersebut sempat menyebut anak semata wayang Ayu, Bilqis Khumairah tidak perawan.
Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak sempat menyambangi kediaman KD di Bojonegoro, sayangnya tak ada itikad baik dari KD .
Hingga mantan istri Enji itu naik pitam dan melaporkan KD ke Polda Metro Jaya.
(*)
Source | : | Grid.ID,Tribunstyle |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar