Diburu Polisi
Tak hanya bikin warganet geram, mobil hitam berplat merah yang menghadang mobil ambulans di jalan Pemuda, tepatnya di depan DPRD Klaten juga menjadi perhatian serius Satlantas Polres Klaten.
Setelah viral di media sosial, Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulastiasto langsung menerjunkan tim untuk mencari pengendara mobil itu.
Tak main-main, dua tim diterjunkan langsung sekaligus untuk memburu pengemudi itu.
Yakni dari Unit Laka dan Unit Turjuwali. Kedua unit itu saat ini masih melakukan upaya penelusuran identitas kendaraan tersebut
"Kami kerjasama dengan Pemda Klaten untuk memperoleh identitas dari kendaraan yang terlibat," ujar Abi kepada TribunSolo.com, Sabtu (30/10/2021).
Jika sudah tertangkap, pihaknya tak segan-segan untuk membawa pelaku ke jalur hukum.
Pengendara tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
"Kami himbau kepada masyarakat, apabila dalam perjalanan bertemu atau berpapasan dengan ambulans yang membunyikan sirine agar memberikan jalan atau menepi agar ambulans bisa dahulu ," ucap Abi.
"Karena di dalam mobil tersebut di ada darurat untuk kecelakaan maupun orang sakit," pungkasnya.
Source | : | TribunSolo.com,Fotokita.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar