"Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan," lanjut dia.
Menurut Irjen Panca Simajuntak, pencopotan ini juga guna mempermudah pemeriksaan terhadap AKBP Agus Sugiyarso.
Menurut Panca, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi pamer uang tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan sedang melakukan arisan bersama temannya.
Kemudian aksi itu viral di media sosial setelah diunggah ke TikTok dan Instagram.
Meskipun itu bukan uangnya, kata Panca, Polri tetap melarang keluarga dan jajaran pamer kemewahan di media sosial.
"Ini meskipun bukan dia (Kapolres Tebing Tinggi) yang melakukan tetapi kita melihat bahwa dia tahu bahwa perintah Kapolri tidak boleh menunjukkan gambar yang menampilkan hedonisme dan harta benda," tutupnya.
Lantas siapa AKBP Agus Sugiyarso?
AKBP Agus Sugiyarso mulai menjabat sebagai Kapolres Tebing Tinggi sejak 6 Januari 2021 lalu.
Ia mengantikan posisi AKBP James P Hutagaol yang mendapat jabatan promosi Wdansat Brimob Polda Sumut.
Sedangkan AKBP Agus Sugiyarso sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).