Diberitakan sebelumnya, salah seorang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia dan suaminya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto menilai Olivia dan Rafly melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers, Olivia membantah tudingan tersebut dan menyebut Agustin bukan merupakan korban, melainkan oknum yang merekrut hingga 225 orang.
Anak Nia Daniaty itu tidak membantah telah merekrut Agustin, tapi Olivia mengklaim hanya membuka pelatihan untuk orang yang ingin masuk CPNS.
Bahkan Olivia menyebut Agustin serta Karni yang merupakan oknum di balik kasus ini.
(*)