Gridhot.ID –Akhir-akhir ini publik dihebohkan masalah tes PCR yang sempat kembali digaungkan pemerintah.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sempat ada aturan mereka yang akan melakukan perjalanan terbang wajib melakukan tes swab PCR.
Selain itu, kini muncul aturanmewajibkan tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor maupun mobil yang menempuh jarak 250 kilometer.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Aturan ini berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Hal itu pun menuai protes dari masyarakat yang menilai aturan tersebut nggak masuk akal. Salah satunya dari dokter Tirta yang mempertanyakan korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Di samping itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.
"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulisnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.