"Iya (kemungkinan sopir ditetapkan sebagai tersangka). Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana," ujar Usman saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Menurut pengamatan pihaknya dari kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel, sopir mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Adriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka. Awalnya, mobil Pajero bernomor polisi B 1264 BJU itu melaju dari arah Jakarta.
Setiba di Km 673+300/A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut menabrak pembatas beton sebelah kiri karena sopir diduga mengantuk.
Source | : | Kompas.com,Tribuntimur.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar