Gridhot.ID - Kasus Diklat Menwa UNS yang menewaskan satu mahasiswa muda kini sudah memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya ramai pemberitaan terkait tewasnya mahasiswa UNS usai melaksanakan Diklat Menwa.
Kini teka-teki penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) akhirnya terjawab sudah semenjak kasus muncul 25 Oktober lalu.
Ya, mahasiswa mahasiswa D IV Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS itu tewas di tangan seniornya saat diklat Menwa.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, penetapan tersangka berinsial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri diumumkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak di Mapolresta, Jumat (5/11/2021).
Dalam Penetapan tersangka yang merupakan panitia diklat Menwa, juga dihadiri ayah korban, berikut fakta pengumuman tersangka :
1. Tersangka Adalah Senior
Kedua tersangka NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri adalah panitia.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS yang tidak lain adalah senior.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.