Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perwakilan Menwa UNS Sempat Ngaku Gilang Tewas Gara-gara Kesurupan ke Keluarga Korban, 2 Senior Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukuman Penjaranya

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 07 November 2021 | 05:42
Peserta Aksi saat menggelar aksi usai Gilang Endi meninggal saat Diklat Menwa UNS.
TribunSolo.com/Fristin Intan

Peserta Aksi saat menggelar aksi usai Gilang Endi meninggal saat Diklat Menwa UNS.

2. Bukan Kesurupan Tapi Kekerasan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Baca Juga: Impan Hidung Jebol hingga Hampir Tembus Kulit, Angela Lee Lakukan Tindakan Medis Ini, Sang Artis Sarankan Orang Lain Tak Ikuti Jejaknya Operasi Plastik

Padahal sebelumnya, berdasarkan kesaksian keluarga, pada Minggu (24/10/2021) malam ada perwakilan Menwa yang berkisah jika GE mengalami kesurupan sehingga akhirnya tewas.

Paman korban, Sutarno mengungkapkan kejadian tersebut diawali ketika GE mengikuti kegiatan panjat tebing dalam rangkaian diklat Menwa.

3. Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menjelaskan, setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, polisi melakukan penangkapan di kawasan Jebres.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 November 2021, Rendy Bertemu Pak Irvan, Aldebaran dan Andin Lakukan Ini

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

(*)

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x