Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.
Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak Pukul 20.00 WIB.
Mereka kemudian melakukan eksekusi pada Pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.
Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
Dilansir dari wartakotalive.com, Neli Wati (49) atau NW yang menyewa sejumlah orang untuk membunuh suaminya dengan menjanjikan Rp. 30 Juta.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 pelaku pembunuhan tersebut, termasuk NW. Sementara para eksekutor yang dibekuk adalah AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25). Ada 2 eksekutor lainnya yang masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.