Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.
Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
Dilansir dari wartakotalive.com, Neli Wati (49) atau NW yang menyewa sejumlah orang untuk membunuh suaminya dengan menjanjikan Rp. 30 Juta.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 pelaku pembunuhan tersebut, termasuk NW. Sementara para eksekutor yang dibekuk adalah AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25). Ada 2 eksekutor lainnya yang masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan awalnya NW menyewa pembunuh bayaran yakni AM (25).
Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Aksi pembunuhan itu direncanakan agar seolah-olah korban dirampok atau dibegal.
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar