Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dipakai untuk Video Viral yang Sebut Jalan Tol Indonesia Tidak Aman, PUPR Turun Tangan Bongkar Fakta-Fakta Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 07 November 2021 | 17:42
kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ

kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto

Batas kecepatan di jalan tol

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujarnya.

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Baca Juga: Dijerat 2 Kasus Sekaligus, Shandy Aulia Telan Pil Pahit di Tengah Isu Perceraian, Istri David Herbowo Diperiksa Polisi Terkait Laporan Laura Aprilya

Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengantisipasi kondisi jalan licin saat musim hujan dan berkendara saat tubuh sehat dan fit.

Selain itu ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

(*)

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x