Lima tersangka pelaku yang ditangkap yaitu SA, SU, AR, LR dan DR. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari jumlah (besi) yang diambil dan sudah dijual itu sekitar 111.081 kilogram. Ini cukup mencengangkan dengan berbagai jenis besi," tutur Erwin.
Erwin mengatakan, besi-besi yang diambil merupakan penyokong cor-coran milik PT Wika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.
Dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, aksi pencurian itu tepergok warga sekitar.
Para pelaku langsung kabur.
Besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap ditinggalkan begitu saja.(*)