Mengutip Kompas.com pada 1 Oktober 2019, Abdul Wahab juga pernah menjadi Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2004-2009.
Akan tetapi jabatan tersebut dilepasnya saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara tahun 2008 namun gagal menang.
Iajuga pernah menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan bertugas di Komisi II yang membidangi dalam negeri, kepemiluan, otonomi daerah dan agrarian.
Pada 2014-2019, Abdul Wahab ditunjuk menggantikan Ruhut Sitompul di Komisi III DPR dan dilantik melalui pergantian antar waktu (PAW).
(*)