GridHot.ID - Nama Tubagus Joddy semakin santer diperbincangkan.Hal ini lantaran Tubagus Joddy adalah sopir yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib, berikut perkembangan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang.Baca Juga: Keluarga Tubagus Joddy Tak Tunjukkan Batang Hidugnya untuk Melayat dan Berbelasungkawa Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Faisal Geram Hingga Curigai IniSeperti dilansir dari TribunSeleb, sang sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. "Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang. Baca Juga: Terpental Keluar Mobil Hingga 3 Meter, Posisi Duduk Vanessa Angel Masih Simpang Siur, Polisi Sebut Ada Kejanggalan yang Harus Didalami
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. "Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran. Baca Juga: 'Udah Bisa Bercanda' Kondisi Gala Sky Semakin Membaik Setelah Jalani Operasi, Putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sudah Tiba di JakartaSetelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas. Dikutip dari Kompas.com, Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang. Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca Juga: Nyesek Banget, Sambil Menahan Tangis, Ussy Sulistiawaty Beberkan Penyesalannya Tak Bisa Penuhi Permintaan Terakhir Vanessa Angel
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran. Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)". Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".Baca Juga: Sukses Geluti Banyak Usaha, Begini Nasib Bisnis Vanessa Angel dan Bibi Ardianyah, Disebut-sebut Bakal Diambil Alih oleh Sosok Ini(*)