Salah satu buktinya adalah unggahan Instagram Story Joddy, yang memperlihatkan bahwa dia sedang menyetir dengan kecepatan tinggi.
Unggahan tersebut diketahui sudah dihapus Tubagus Joddy setelah kecelakaan terjadi, dan diviralkan oleh warganet.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain HP. Ini pemeriksaan saksi, ada video viral betul di beberapa tempat main HP,” kata Latif Usman.
Menelepon
Lalu, sebelum kecelakaan terjadi Tubagus Joddy juga terbukti menelepon orangtuanya saat mengemudi.
“Jam 11.58, saat menyetir dia menghubungi orangtuanya. Sudah kita periksa juga orangtuanya,” ucap Latif Usman.
“Tolong kepada masyarakat, ini jadi pembelajaran, mengemudi bisa membahayakan orang lain. Ini bukan main-main,” kata Latif lagi.
Karena perbuatannya, Tubagus Joddy disangkakan dua pasal, yakni Pasal pertama, 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta. Saat ini, Tubagus Joddy disebut sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
Kecelakaan pada 4 November 2021 itu menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat kejadian.