Atas laporan pihak KD ke KPAI, pihak Ayu angkat bicara yang diwakilkan kuasa hukumnya Minola Sebayang.
"Ya gapapa. Mau ngelapor boleh aja kan. Jika mereka rasa ada pelanggaran anak dan perempuan silahkan aja" kata Minola saat dihubungi Grid.ID, Selasa (9/11/2021).
Namun, ia tampak bingung dengan laporan kepada KPAI.
"Karena yang mereka lakukan ke klien kami, mungkin dianggapnya bukan pelanggaran kali," pungkasnya.
Sebelumnya, Ayu melaporkan haters pemilik akun @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8/2021).
Dalam laporan dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu melaporkan pemilik akun tersebut.
Ayu yang didampingi Minola Sebayang menduga pemilik akun melanggar pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Sekedar informasi, pemilik akun @gundik_empang merupakan seorang TKW asal Indonesia yang bekerja di Singapura.
Akun haters tersebut memiliki 47 ribu pengikut yang juga siap menyerbu Ayu dengan komentar pedas.
(*)
Source | : | Grid.ID,Suar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar