Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Profesi Idaman Calon Mertua, Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Pangkat Bintara dari Bripda hingga Aiptu, Segini Nominalnya

Desy Kurniasari - Kamis, 18 November 2021 | 16:42
Ilustrasi anggota polisi. Ternyata gaji polisi lengkap sampai jenderal bulan September 2021 tembus segini.
Tribatanews.polri.go.id

Ilustrasi anggota polisi. Ternyata gaji polisi lengkap sampai jenderal bulan September 2021 tembus segini.

GridHot.ID - Menjadi polisi bisa jadi menjadi impian banyak pemuda dan pemudi untuk berkarier.

Mengutip Tribunjateng.com, terdapat beberapa faktor menjadi daya tarik para pemuda untuk mendaftar menjadi bintara polisi.

Salah satunya adalah gaji dan tunjangan. Dua hal itu yang membuat pendaftaran calon anggota Polri ditunggu-tunggu banyak orang.

Baca Juga: Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Lantas, berapakah gaji polisi?

Dilansir dari Kompas.com, pertanyaan soal gaji polisi mungkin cukup sering terdengar bagi sebagian orang, mengingat polisi merupakan profesi yang cukup dekat dengan keseharian masyarakat.

Selain itu, menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Pendapatan yang terjamin dari gaji polisi yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Cuma Numpang Lewat, 3 Weton Bakal Ditimpa Kemiskinan Menurut Primbon Jawa, Ini Penyebabnya

Berikutnya, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat. Tak heran, setiap tahunnya, seleksi masuk anggota Polri cukup ketat, termasuk untuk calon bintara Polri.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Lalu, berapa gaji polisi plus berbagai macam tunjangan yang diterimannya setiap bulan?

Gaji polisi bintara

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Baca Juga: Gaji Suaminya Digadang-gadang Lebih Besar dari Presiden, Iis Dahlia Kelabakan Rumahnya Dipergoki Ayu Ting Ting dalam Keadaan Begini

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: 'Jangan Cari Kekayaan dari Politik!' Aktor yang Jadi Wakil Bupati Ini Blak-blakan Soal Gaji Pejabat Daerah Hingga Fakta Mengejutkan Soal Masa Kecilnya

Tunjangan kinerja

Polri Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Baca Juga: Akui Tak Terima Gaji Selama 3 Bulan Saat Raffi Ahmad Tersandung Narkoba, Merry Beberkan Alasannya Tetap Setia Jadi Asisten Suami Nagita Slavina Meski Banyak Tawaran Datang

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan polisi lainnya

Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Baca Juga: Duduki Jabatan Mentereng di RANS Entertainment, Terungkap Besaran Gaji Kaesang Pangarep, Segini Uang yang Bakal Masuk ke Rekening Anak Bontot Jokowi

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

(*)

Source :Kompas.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x