Gridhot.ID - Kasus penipuan CPNS yang melibatkan putri penanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania hingga kini masih menjadi sorotan.
Dilansir dari Tribunnews sebelumnya, Olivia Nathania kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
"Mungkin itu kesalahan saya waktu anak dalam (masa) pertumbuhan yang kurang (kasih sayang) waktu saat itu," ujar Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).
Nia Daniaty mengakui, selepas Olivia lulus sekolah dia tidak pernah bertemu lagi dengan sang anak.