GridHot.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.
Sebelumnya ia menghebohkan karena korbannya ratusan, hingga digadang-gadang berhasil kumpulkan pundi rupiah hingga Rp 9,7 Miliar.
Namun, kasus tersebut bukan satu-satunya kasus penipuan yang pernah menyeret nama Olivia Nathania.
Terkait kelakuan mantan anak sambungnya itu, Farhat Abbas tak segan-segan mengungkit cara didik mantan istrinya, Nia Daniaty.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar