GridHot.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dengan modus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Melansir Tribun seleb, Olivia Nathania tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).
Olivia Nathania diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat dengan modus seleksi CPNS.
Korban disebut mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Dilansir dari KOMPAS.TV, Aulia Taswin, mantan kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan penipuan CPNS, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita membeberkan peran keduanya dalam kasus itu.
Sekadar informasi, Kiki adalah keponakan Nia Daniaty, sedangkan Rosita merupakan guru les Muhammad Angga Hadi Farhat (anak dari Nia Daniaty dan Farhat Abbas).
Aulia Taswin yang saat ini menjadi kuasa hukum Olivia Nathania, menjelaskan, sewaktu mendampingi Kiki dan Rosita, sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, keduanya tidak mengaku kepada tim kuasa hukum bahwa ia juga terlibat kasus penipuan CPNS.
"Rosita hanya mengaku, 'saya itu hanya mengajar les saja, les CPNS'. Fiky ditanya penyidik, 'saya enggak tahu menahu soal adanya pendaftaran CPNS'," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2021).
Tetapi, lanjut Aulia, setelah Rosita memberikan keterangan saat BAP ke penyidik, Kiky baru mengakui perbuatannya.