"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS. Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," kata Aulia Taswin soal peran Rosita.
Sedangkan peran Kiki menurut Aulia adalah mencetak SK pengangkatan dan nota dinas.
"(Kalau Kiki) Dia yang mencetak SK (Surat Keputusan) pengangkatan, nota dinas, seolah-olah ada di situ. Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain. Waktu sama kita enggak mengaku," ucap Aulia Taswin soal peran Kiki.
Mengenai dua tersangka lain, Sidiq Nirmolo dan Ekky Saputra, Aulia menyatakan tidak mengetahui peran mereka, karena keduanya dari pihak pelapor kasus penipuan CPNS, Karnu.
Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong, dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).
Olivia dan Rafly Noviyanto dilaporkan pada 23 September 2021 oleh Karnu, yang mengaku sebagai korban penipuan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.