Dilansir dari Grid.id, dalam kasus penggelapan sertifikat tanah ini polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Sementara itu 3 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(*)
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar