Dirinya dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran.
Kendati begitu, Yana justru tidak ditahan di kantor polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago pun menjelaskan alasan Yana tidak ditahan meski sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara," ujarnya.
"Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," jelasnya dia.
Kendati begitu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pasal yang lain.
"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," lanjutnya. (*)