"Akunnya ada lebih sekitar 8 buktinya ada screen shoot dan ada capture-an dari mas Billar," tutup Sandy Arifin.
Tindak pengancaman tersebut dilaporkan Rizky Billar dengan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang ITE.
Laporan yang diajukan Rizky Billar terkait tindak pengancaman tersebut pun terdaftar dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar