Gridhot.ID - Sedang viral kasus penyidik polisi yang diperas oleh ketua LSM.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kejadian ini terjadi di Polsek Menteng terkait kasus pembegalan yang diurus sebelumnya.
Dari awal mula kasus tersebut, Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan kemudian berupaya memeras anggota Polsek Menteng sebesar Rp 2,5 miliar.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, HW, anggota Polsek Menteng yang diperas, telah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, anggotanya itu akhirnya memberikan sejumlah uang karena takut atas ancaman yang disampaikan Ketua LSM Tamperak.
"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri," kata Hengki, Jumat (26/11/2021).
Pada intinya, Kepas menuding HW telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
Hengki menegaskan, pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal.
Hengki menegaskan bahwa anggotanya sama sekali tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Kepas.